Kajian Gizi Kerja

Kajian Gizi Kerja

 

Prevalensi status gizi dewasa menurut WHO (World Health Oragnization) (2018) terdiri dari 9,7% gizi kurang (underweight), 38,5% gizi lebih (overweight) pada laki-laki dan 39,2% pada perempuan, 11,1% obesitas pada laki-laki dan 15,1% perempuan. Menurut Riset Kesehatan Dasar (2018), prevalensi status gizi mengalami peningkatan meliputi gizi lebih (overweight) dari 8,6% menjadi 13,6%, obesitas dari 10,5% menjadi 21,8%, status gizi kurang (underweight) dari 18,4% menjadi 19,6%. 

Status gizi dewasa adalah keadaan gizi pada tubuh orang dewasa yang digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan ataupun pekerjaannya agar dapat berjalan lancar dan bagi pekerja dapat meraih tingkat produktivitas kerja yang setinggi-tingginya. Produktivitas kerja yang menurun disebabkan oleh ketidakseimbangan status gizi. 

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara status gizi dengan produktivitas kerja pada pekerja wanita dan dewasa selain itu juga, penelitian lain juga menyatakan bahwa obesitas merupakan faktor dari absensi ketidakhadiran dan kehadiran bagi para pekerja sehingga menyebabkan produktivitas kerja pada pekerja dan perusahaan dapat menurun. 

Pada fakta di luar negeri juga didapatkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementrian Tenaga Kerja Jepang terhadap 12.000 perusahaan yang melibatkan 16.000 pekerja di Negara tersebut yang dipilih secara acak telah menunjukan hasil bahwa ditemukan 65% pekerja yang mengeluhkan kelelahan fisik akibat kerja rutin, 28% mengeluhkan kelelahan mental dan 7% tenaga kerja mengeluhkan stres berat dan merasa tersisihkan. Lalu, Hasil penelitian lainnya juga terdapat hubungan status gizi dengan kelelahan kerja dengan p value= <0,05 dan tingkat korelasi (r) sebesar 0,614 (kuat) dan status gizi para pekerja bagian Weaving pada suatu pabrik tekstil termasuk normal sebanyak 83,3% serta tingkat kelelahan kerja para pekerja bagian Weaving termasuk kelelahan ringan sebanyak 86,7%.

Berdasarkan kondisi dan kenyataan dilapangan : 

    • Banyak pekerja yang hanya diberikan uang intensif oleh perusahaan tempatnya bekerja, yang dianggap sebagai “uang makan” untuk mereka. Akan tetapi, tentu ini tidak selalu digunakan sebagaimana mestinya. banyak juga karyawan yang justru membelanjakan uang tersebut bukan untuk makanan (atau pun pemenuhan gizi lainnya), namun digunakan untuk keperluan lain.
    • Tidak ada pemetaan yang dilakukan dalam rangka  pemenuhan zat gizi yang pekerja, misalnya pemetaan berdasarkan status gizinya, jam kerja (lembur atau tidak), dll.
    • Masalah dalam penerapan gizi kerja di perusahaan diantaranya: kebijakan manajemen, pengetahuan pengelola makan di perusahaan tentang gizi kerja dan higiene sanitasi makanan, kemudian partisipasi tenaga kerja dan pengawasan
  • Di wilayah Jepang, dilakukan penelitian oleh Kementerian Tenaga Kerja Jepang terhadap 12.000 perusahaan yang melibatkan 16.000 pekerja di Negara tersebut yang dipilih secara acak telah menunjukan hasil bahwa ditemukan 65% pekerja yang mengeluhkan kelelahan fisik akibat kerja rutin, 28% mengeluhkan kelelahan mental dan 7% tenaga kerja mengeluhkan stres berat dan merasa tersisihkan

Penyelenggaraan gizi kerja dalam bentuk pemberian makanan sesuai pedoman gizi seimbang perlu mendapat perhatian yang serius. Makanan yang dihidangkan untuk tenaga kerja hendaknya memenuhi syarat- syarat gizi, yaitu mengandung zat tenaga, zat pembangun, dan zat pengatur. Komposisi antara ketiga zat tersebut harus seimbang dan diberikan dalam jumlah dan kandungan energi yang tepat (Kementrian Kesehatan RI, 2014). Kemudian berdasarkan penelitian mengenai penerapan gizi kerja di perusahaan dapat meningkatkam produktivitas pekerja. Salah satu penelitian tersebut dilakukan di sebuah pabrik di kabupaten Wonogiri oleh Ulfa dan Anik, hasil dari penelitian ini yaitu terdapat pengaruh intervensi gizi kerja melalui pemberian makanan tambahan terhadap produktivitas kerja pada pekerja bagian packing. Terkait hal tersebut maka dibuatlah peraturan perundangan terkait gizi kerja dan penyelenggaraan makan bagi tenaga kerja antara lain:

  1. Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan Dalam Tempat Kerja.
  2. Permenaker No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering yang mengelola Makanan bagi Tenaga Kerja.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja pasal 5 berbunyi Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:

  1. peningkatan pengetahuan kesehatan;
  2. pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat
  3. pembudayaan keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat kerja
  4. penerapan gizi kerja; dan
  5. peningkatan kesehatan fisik dan mental

Yang dimaksud poin d “penerapan gizi kerja” adalah pemenuhan gizi yang diperlukan oleh Pekerja untuk melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaan dan beban kerjanya untuk meningkatkan produktivitas. 

Kententuan pengadaan kantin dan ruang makan perusahaan menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan, menyatakan:

  1. Semua perusahaan yang mempekerjakan buruh antara 50 sampai 200 orang supaya menyediakan ruang tempat makan di perusahaan yang bersangkutan
  2. Semua perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari 200 orang supaya menyediakan kantin di perusahaan yang bersangkutan

 

Peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi sangat penting sebagai salah satu bentuk usaha untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan. Status kesehatan dan status gizi yang baik tentunya dapat meningkatkan produktivitas kerja dari manusia. Gizi kerja perlu diperhatikan hal ini berkaitan dengan tingkat produktivitas karyawan untuk menciptakan atau menghasilkan suatu produk. Penelitian yang dilakukan oleh Ramadhani, Ajeng Ardhya (2020) menyatakan bahwa pemenuhan gizi yang baik dapat meminimalisir kelelahan kerja agar terpenuhinya produktivitas kerja yang optimal. Sehingga dengan terpenuhi gizi yang bagi pekerja dapat memberikan dampak yang positif pada perusahan.

Pemenuhan gizi kerja yang tidak optimal dapat menimbulkan berbagai dampak :

  • daya tahan tubuh yang menurun akibat asupan makan yang kurang sehingga mengakibatkan pekerja sering mengambil cuti bekerja
  • kemapuan fisik menurun 
  • berat badan menurun yang berakibat pekerja kurang bertenaga dalam bekerja. 

 

Secara gambaran besar ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diperbaiki dalam gizi kerja. Pertama, terkait dengan bagaimana pemenuhan gizi pekerja dengan terlebih dahulu melakukan penilaian status gizi masing-masing individu. Misalnya ini dapat dilakukan dengan beberapa indikator seperti usia, jenis kelamin, dan lain-lain. Kedua, memperhatikan kondisi fisiologis pekerja dalam pemenuhan gizinya. Misalnya terdapat pekerja wanita yang sedang hamil atau pun menyusui, tentu kelompok ini memerlukan pemenuhan zat gizi tertentu, seperti zat besi dan asam folat. Ketiga, pemenuhan zat gizi pekerja berdasarkan jam lembur. Tentu akan berbeda kebutuhan zat gizi yang harus dipenuhi ketika seseorang harus bekerja selama 8 jam sehari dibandingkan dengan pekerja yang harus lembur hingga 10 bahkan 12 jam dalam sehari (Kemenkes RI, 2011)

Selain itu, pemberian edukasi terkait pentingnya gizi bagi pekerja pun sangat diperlukan untuk menunjang seluruh upaya-upaya lainnya, karena bagaimana pun kontrol terhadap pola makan pekerja akan kembali pada diri mereka masing-masing, dan melalui edukasi lah salah satu metode yang bisa digunakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka terhadap hal tersebut. 

 

Sumber: 

Kementrian Kesehatan RI. 2011. Pemenuhan Kecukupan Gizi Bagi Pekerja. Jakarta: Kemenkes RI. Diakses pada tanggal 16 Juli 2022 dari https://kesmas.kemkes.go.id/konten/133/0/021411-pemenuhan-kecukupan-gizi-bagi-pekerja

 

Ramadhanti. 2020. Status Gizi dan Kelelahan terhadap Produktivitas Kerja. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, Vol 11 : No, 1. pp; 213-218

 

Ramadhanti, ajeng ardhya. 2022. status gizi dan kelelahan terhadap produktivitas kerja. jurnal ilmiah kesehatan sandi husada. vol. 11 No. 1

Stithaprajna & Aslam. 2020. Hubungan Status Gizi dan Asupan Energi dengan Produktivitas Kerja pada Pekerja PT. Propack Kreasi Mandiri Cikarang. Jurnal Nutrisia, Vol 22. No.2 : pp. 86 – 93.

 

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *