[Kajian IAD] Food Labelling

RILIS KAJIAN FOOD LABELLING

DEPARTEMEN ISU DAN ADVOKASI ILMAGI  2018-2019

 

Apa Itu Food Labelling?

   Label pangan (Food Labelling) adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian dari kemasan. Label pangan umumnya berisi informasi berupa nama atau merek produk, bahan baku, bahan tambahan komposisi, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, isi produk dan keterangan legalitas.

Menurut Simamora (2000:502), label pangan diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu :

  • Label produk (product label) adalah bagian dari pengemasan sebuah produk yang mengandung informasi mengenai produk atau penjualan produk.
  • Label merek (brand label) adalah nama merek yang diletakkan pada pengemasan produk.
  • Label tingkat (grade label) mengidentifikasi mutu produk, label ini bisa terdiri dari huruf, angka atau metode lainya untuk menunjukkan tingkat kualitas dari produk itu sendiri.
  • Label deskriptif (descriptive label) menggambarkan isi, pemakaian dan ciri-ciri produk. Pemberian label (labeling) merupakan elemen produk yang sangat penting yang patut memperoleh perhatian saksama dengan tujuan untuk menarik para konsumen.

Ketentuan label pangan diatur dalam UU No. 18 tahun 2012 pasal 33 menyebutkan bahwa label wajib ada pada setiap pangan terkemas, terletak pada bagian pangan yang mudah dilihat dan dibaca, tidak mudah lepas dan luntur atau rusak, harus benar dan tidak menyesatkan, berisi keterangan mengenai pangan dan pastiya, label yang dipasang harus memuat keterangan yang benar dan tidak menyesatkan. Menurut Sumarwan (2007), pada bagian depan produk pangan label dapat memuat merek dagang, nama produk, tipe produk, logo halal, isi bersih, dan nomer registrasi/ PIRT. Sedangkan, pada bagian belakang kemasan produk dapat memuat nilai gizi, waktu expired, komposisi, deskripsi produk, deskripsi pabrik yang dapat memberikan informasi tentang keberadaan pabrik tersebut, agar apabila ada konsumen yang ingin bertanya dapat meghubugi pabrik tersebut secara langusn maupun tidak langsung, maupun informasi lainnya seperti logo produk pangan klaim gizi maupun kesehatan. Menurut BPOM (2014), klain gizi dan nutrisi pada label pangan harus sesuai dengan pertimbangan dan bukti ilmiah kepada tim mitra bestari, dan juga persetujuan dari badan POM dan kelompok pakar. Label halal dalan produk pangan diterbutkan oleh MUI dan izinn pencantuman label halal oleh BPOM RI, keasliannya dapat di cek melalui nomor registrasi yang tertera (Sugijanto, 2017).

Menurut UU No. 18 tahun 2012, Pasal 96 ayat 1 tentang Label dan Iklan Pangan, pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang akan dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan. Fungsi pemberiaan label pangan secara garis besar adalah sebagai berikut :

  1. Memberi informasi tentang isi produk yang diberi label tanpa harus membuka kemasan
  2. Sarana komunikasi produsen kepada konsumen tentang hal-hal yang perlu diketahui oleh konsumen mengenai produk tersebut. Terutama hal-hal yang kasat mata atau tak diketahui secara fisik.
  3. Memberi petunjuk yang tepat pada konsumen hingga diperoleh fungsi produk yang optimum.
  4. Sarana pengiklanan bagi produsen.
  5. Memberi rasa aman bagi konsumen.

Gambaran Minat Membaca Label Pangan

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Grunert, et al (2009), didapati di 6 negara Eropa (Inggris, Swedia, Perancis, Jerman, Polandia dan Hungaria) hanya sebesar 16,8% yag membaca label pangan sbelum mengonsumsi suatu makanan berkemasan. di Malaysia (pada mahsiswa) hanya sebesar 21,6% (Nurliyana dkk, 2011), dan di Croatia 19,0% (Ranilovic dan Baric, 2011). Di Indonesia sendiri, di salah 1 SMA ternama di jakarta menunjukkan 67% yang membaca komposisi bahan, 62% membaca label informasi nilai gizi, 68,6% membaca tgl kadaluarsa. Padahal membiasakan membaca label khususnya informasi nilai gizi yang tertera pada kemasan pangan ini untuk memudahkan konsumen memilih makanan sesuai kebutuhannya, terutama terkait makanan dengan kandungan yang perlu dibatasi seperti gula, garam, dan lemak (Kemenkes, 2014). Orang yang melihat informasi gizi karena paham dan memperhatikan asupan gizi tubuhnya, terbukti cenderung memilih makanan yang lebih sehat. Ada pada penelitian Burton, dkk. (2009) menunjukkan perubahan pilihan makanan setelah seseorang melihat kandungan gizi dari makanan. Rendahnya minat baca label pangan ini karena masyarakat belum memiliki kesadaran tentang masalah kesehatan yang bisa diakibatkan dari makanan yg dikonsumsi nya, tidak memiliki ketertarikan pada gizi, dan tidak memiliki rencana diet tertentu. seseorang lebih dimungkinkan tidak membaca informasi gizi pada label pangan (Thedford, 2005; Rothman, dkk., 2006; Auchincloss, dkk., 2013; Lin, dkk., 2004). Sedangkan pada orang yang memiliki status gizi obesitas dan yang biasa mengonsumsi buah dan sayuran lebih banyak yang membaca informasi gizi pada label pangan (Satia, dkk., 2005).

Beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang untuk tidak membaca label pangan antara lain:

  • Mementingkan rasa sehingga tidak membaca label
  • Tidak mengerti cara membaca label
  • Rendahnya pengetahuan tentang label gizi
  • Tidak memiliki waktu untuk membaca label
  • Tidak tahu fungsi dari label pada kemasan

Seberapa Penting Membaca Label Pangan?

Membaca label pangan sangat penting yang merupakan salah satu langkah untuk menyeimbangkan gizi yang merupakan salah satu dari 10 pesan Pedoman Gizi Seimbang (PGS) yang berpengaruh pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang andal (UU RI nomor 8 thn 1999 pasal 5 ayat 1). Informasi gizi pada label pangan menjadi salah satu sumber informasi untuk mengetahui apakah makanan tersebut sehat, aman, dan memberikan gambaran mutu atau kualitas produk tersebut (Biloukha dan Utermohlen, 2001; Story, dkk., 2002).

Cara Membaca Label Pangan

Pelabelan produk pangan pada dasarnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan republik Indonesia tentang pedoman pencantuman informasi nilai gizi pada label pangan. perlu diketahui maksud dari beberapa konten yang terdapat pada lnformasi Nilai Gizi suatu produk, seperti :

  • Takaran Saji

Takaran saji adalah jumlah produk pangan yang biasa dikonsumsi dalam satu kali makan, dinyatakan dalam ukuran rumah tangga yang sesuai untuk produk pangan tersebut. Penting bagi konsumen memperhatikan jumlah takaran saji per kemasan karena takaran saji mempengaruhi jumlah asupan kalori dan semua nutrisi yang tercantum pada label.

Misal : Takaran saji 1 cup (245 g) dengan jumlah Sajian per Kemasan yaitu 2 saji, dengan demikian dalam satu produk memiliki 245 g x 2 = 490 g, karena dalam satu bungkus produk pangan berisi 2 takaran saji.

  • Energi Total

Energi total merupakan jumlah energi yang berasal dari lemak, protein dan karbohidrat. Kandungan energi total dicantumkan dalam satuan kkal per takaran saji. Misal : energi total pada satu produk pangan 60 kkal dan energi dari lemak 10 kkal, berarti produk pangan tersebut mengandung energi 60 kkal yang 10 kkal dari energy total berasal dari lemak.

  • Informasi Kandungan Zat gizi tertentu

Zat gizi tertentu yang terdapat pada produk pangan ada dua yaitu zat gizi yang wajib di cantumkan dan yang wajib di cantumkan dengan persyaratan tertentu. Zat gizi yang dimaksudkan wajib di cantumkan seperti karbohidrat total, protein, lemak total, serta natrium. Zat gizi yang wajib di cantumkan dengan persyaratan tertentu, seperti lemak jenuh,lemak trans,kolesterol, serta pangan,gula, vitamin dan mineral.

Informasi kandungan zat gizi diatas dinyatakan dalam gram/mg per sajian dan dalam persentase AKG. Kecuali untuk vitamin dan mineral dinyatakan dalam persentase AKG saja. Misal Kandungan karbohidrat total sebesar 0,45 g per sajian dengan presentase 12 % AKG, berarti dalam satu sajian produk pangan tersebut mengandung karbohidrat total sebesar 0,45 g dan memenuhi sebesar 12 % kebutuhan karbohidrat konsumen bersadarkan angka kecukupan gizi.

Selain itu, berikut beberapa saran yang bisa diterapkan konsumen :

  1. Pahami terlebih dahulu pentingnya membaca label pangan dan keuntungan apa yang akan didapatkan sehingga konsumen dapat memberikan waktu serta perhatian lebih ketika memilih suatu produk pangan.
  2. Informasi zat gizi yang tercantum pada produk pangan tertera secara umum sesuai angka kecukupan gizi, sehingga untuk spesifiknya tergantung kebutuhan masing-masing konsumen.
  3. Perhatikan jumlah kandungan zat gizi pada produk,terutama jika sedang menjalani diet ataupun jika terdapat alergi.
  4. Setiap produk memiliki kandungan zat gizi, harga, serta keunggulan yang berbeda-beda, jika perlu bandingkan antara produk A dan B.

 

DAFTAR PUSTAKA

Simamora, Henry. 2000. Manajemen Pemasaran Internasional. Jakarta: Salemba Empat.

Undang-Undang Republik Indonesia, No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 33

Undang-Undang Republik Indonesia, No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 96 ayat 1

Sumarwan, Ujang. 2007. Perilaku Konsumen Ciawi: Ghalia Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2014. Acuan Label Gizi. Online pada :

jdih.pom.go.id

 

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *