LEGALITAS ILMAGI DI KEMENKUMHAM dan Kesediaan PERSAGI Sebagai Dewan Pembina ILMAGI

Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan permohonan Notaris OSCAR FREDYAN IQBAL UTAMA S.H., M.KN., Sesuai salinan Akta Nomor 03 Tanggal 28 Januari 2019 yang dibuat oleh OSCAR FREDYAN IQBAL UTAMA S.H., M.KN., tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan MAHASISWA GIZI INDONESIA disingkat ILMAGI tanggal 01 Februari 2019 dengan Nomor Pendaftaran 6019020131100088 telah sesuai dengan persyaratan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan MAHASISWA GIZI INDONESIA disingkat ILMAGI :

MEMUTUSKAN :

Memberikan pengesahan badan hukum : PERKUMPULAN MAHASISWA GIZI INDONESIA disingkat ILMAGI Berkedudukan di Jakarta Barat, sesuai salinan Akta Nomor 03 Tanggal 28 Januari 2019 yang dibuat oleh OSCAR FREDYAN IQBAL UTAMA S.H., M.KN., yang berkedudukan di KOTA CIREBON.
.
.
Link akses web KEMENKUMHAM 👇👇👇

https://ahu.go.id/sabh/perkumpulan/qrcode/?kode=NjAxOTAyMDEzMTEwMDA4OF8wXzA2IEZlYnJ1YXJpIDIwMTlfMDYgRmVicnVhcmkgMjAxOQ==
.
.
ILMAGI – Change for Better!

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *