Petani atau Kompeni?

Sebagian besar warga negara Indonesia pasti pernah menghisap aroma tembakau yang terbakar. Tentu saja, hal tersebut bukanlah pengalaman yang sulit untuk dicari. Tumbuh kembang seorang anak sangat bergantung pada kondisi di lingkungannya, mirisnya lingkungan di negara ini penuh dengan kepulan asap lintingan tembakau. Bahkan jutaan ayah di negri memilih untuk memotong anggaran belanja sayuran dan buah-buahan yang kemudian digunakan untuk membeli sebungkus rokok. Sebagai calon ahli gizi, bukankah ini sebuah ironi yang sulit sekali diberantas terlebih pemerintah sudah memfokuskan sehat sampai ketingkat individu. Tantangan besar yang akan kita alami saat terjun ke masyarakat. Inisiatif para tenaga ahli kesehatan Indonesia, sudah dimulai sejak tahun 2000, dan kemudian pada tahun 2008 terdapat Pembahasan RUU Kesehatan dengan memasukan ayat pertembakauan. Angin segar untuk kesehatan Indonesia 10-15 tahun yang akan dating. Tak lama berhembus kabar baik ini, langsung mendapat sambutan tak menyenangkan dari para pengusaha yang mengaku bergerak di atas penderitaan petani tembakau yang akan terjadi setelah RUU disahkan. Di samping itu mereka juga mulai memanfaatkan Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia Pasifik yang tidak memiliki FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).

Apa itu FCTC? Apakah ini indikasi kapitalisme seperti apa yang digembar-gemborkan oleh para perusahaan rokok? Atau malah ini adalah bentuk perlindungan yang diberikan untuk setiap negara untuk para penerus masa depan bangsanya? Tentu saja ini merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap generasi yang akan memimpin masa depan. Mengapa demikian? FCTC ini ada untuk melahirkan beberapa system yang membatasi peredaran rokok di sekitar kita. Jika memang ini adalah tipu daya dari negara kapitalis mengapa hanya tinggal 2 negara islam di dunia yang belum meratifikasi FCTC di negaranya? Somalia dan Indonesia. Lalu, dengan keadaan yang seperti itu opini yang dilempar kepada masyarakat umum apakah dapat dikatakan benar? Opini yang sudah terlanjur menjadi ancaman terbesar kondisi kesehatan bangsa Indonesia. Disamping itu, pada sebuah kesempatan Menteri Kesehatan Republik Indonesia menyatakan rasa malunya tanggung jawab kesehatan tertinggi yang dipengangnya belum juga menyetujui usul yang dapat menyelamatkan generasi selanjutnya. Secara bersamaan, Nafsiah Mboi juga sudah putar otak untuk mengurangi jumlah perokok aktif yang dapat menelurkan jumlah perokok pasif yang lebih banyak lagi. Namun demikian, kita sebagai calon expertise di bidang kesehatan juga sudah seharusnya lebih kritis mengapa para Anggota Dewan di Indonesia belum juga menyetujui FCTC sebagai tameng utama dari Industri Rokok.

Dampak besar dari tidak diratifikasinya FCTC di Indonesia adalah terselenggaranya event terbesar untuk para industri rokok dalam hal menyebarluaskan hasil produksinya. Mudah saja, bagi mereka untuk menyelenggarakan event seperti itu di sebuah negara padat penduduk, serta stakeholder yang mudah “dirayu” seperti ini. Bukti nyatanya adalah diadakannya World Tobacco Asia (WTA) di Indonesia pada tahun 2010. Setelah kegiatan “pameran” tersebut berhasil dilaksanakan, mereka langsung tak sabar kembali ke Indonesia. Terjadi pada tahun 2012, dengan mudahnya mereka mengadakan WTA di Jakarta Convention Center. Tanpa ragu lagi para mahasiswa yang sudah mengawal UU Pengendalian Tembakau langsung melancarkan aksi pembubaran WTA. Pada saat itu ada beberapa orang mahasiswa yang masuk ke dalam yang melihat betapa liciknya mereka terhadap negara kita. Di “pameran” tersebut kita akan bisa melihat rokok dalam berbagai rasa, mulai dari stroberi, jeruk, vanilla, bahkan sampai durian sekalipun. Kejadian tersebut dengan jelasnya memperlihatkan bahwa sasaran asing bukanlah perokok dewasa, melainkan anak-anak. Besarnya ancaman tersebut mendorong aksi berlangsung hingga sore hari, yang menghasilkan jaminan dari ketua pelaksana tahun itu, untuk TIDAK menggelar WTA di Indonesia. Jaminan yang semakin hari semakin terlihat kebohongannya, dengan munculnya sebuah poster acara WTA yang akan diadakan di Bali pada tahun 2014. Sudah sampai separah itu dan kita sebagai mahasiswa gizi yang peduli akan kondisi kesehatan anak-anak sebagai sebuah investasi masa depan, sudahlah sepantasnya kritis dengan apa yang terjadi di negara kita ini.

Fakta lain yang menyimpulkan gerakan pmerintah selama ini untuk Petani atau Kompeni, yaitu hilangnya UU Kesehatan mengenai pertembakauan. Tak banyak diketahui khalayak ramai, bahwa sempat ada ayat dalam UU Kesehatan yang membahas mengenai pengendalian tembakau. Sulit sekali menemui titik terang dari pembuat kebijakan yang tiba-tiba hilang, yaitu pada Pasal 113 ayat 2 yang berbunyi “Zat adiktif, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.” Timbul sebuah pertanyaan besar mengapa hal tersebut bisa terjadi di tengah-tengah situasi kesehatan Indonesia yang semakin memburuk. Jawabannya adalah posisi strategis yang dipegang oleh para mantan pengusaha rokok di dalam Kementerian Kesehatan beberapa tahun yang lalu. Sekali lagi, kita mahasiswa dapat melakukan banyak cara untuk mencegah “intervensi” asing terhadap kesehatan generasi penerus bangsa.

Referensi: ChamimMardiyah, Wahyu Dhyatmika, dan Farid Gaban. 2011. A Giant Pack of Lies: Bongkah Raksasa Kebohongan Menyorot Kedigdayaan Industri Rokok di Indonesia. Jakarta: KOJI.

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *