[PRESS RELEASE] Diskusi ILMAGI : Pengoptimalan Pelayanan Gizi di Posyandu

Pada hari Jumat, 21 Mei 2021, Ikatan Lembaga Mahasiswa Gizi Indonesia (ILMAGI) mengundang Direktorat Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan RI untuk berdiskusi mengenai Pengoptimalan Posyandu dan Tenaga Gizi di Posyandu. Diskusi ini diinisiasi oleh Departemen Isu dan Advokasi ILMAGI periode 2020/2021. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai Posyandu dan peran tenaga gizi di Posyandu. Agenda ini juga sekaligus menjadi wadah diskusi antara mahasiswa dengan birokrat terkait.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Dr. RR Dhian Proboyekti Dipo, SKM, MA selaku Direktur Gizi Masyarakat. Adapun delegasi dari ILMAGI yang menghadiri audiensi tersebut yaitu Ajeng Nadine Anastasia Raharjo (Sekretaris Jenderal ILMAGI), Mei Amelia (Sekretaris Umum ILMAGI), dan 8 perwakilan dari Departemen Isu dan Advokasi yaitu Fitri Aditri, Thoha Syaifudin Zuhri, Rahmi Taslima, Elmira Fairuz, Milda Hasna, Usman, dan Anny Syauqiyyah. Diskusi ini dilaksanakan secara virtual menggunakan zoom cloud meeting dan  berlangsung selama kurang lebih satu jam dimulai pukul 09.00 – 10.00 WIB.

Setelah perkenalan dan penyampaian sambutan, ILMAGI membuka topik diskusi dengan pertanyaan-pertanyaan dari Departement Isu dan Advokasi untuk kemudian ditanggapi oleh Kementerian Kesehatan. Hasil yang didapat dari diskusi ini adalah sebagai berikut:

  • Posyandu merupakan wadah untuk melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang balita. Upaya deteksi dini tersebut salah satunya dengan mengukur tinggi badan dan berat badan balita. Sehingga seorang anak yang mengalami gagal tumbuh dapat segera ditemukan dan diintervensi melalui kegiatan P Selain menyasar balita, kegiatan Posyandu juga menyasar ibu hamil dan ibu menyusui yang dilakukan melalui sistem 5 meja (Meja 1 pendaftaran balita, ibu hamil, ibu menyusui; Meja 2 penimbangan dan pengukuran balita; Meja 3 pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran; Meja 4 penyuluhan dan pelayanan gizi bagi ibu balita, ibu hamil dan ibu menyusui; dan Meja 5 pelayanan kesehatan, KB dan imunisasi).
  • Di dalam kegiatan pemantauan dan pertumbuhan balita, peran Ahli gizi sangat penting. Ahli gizi berperan untuk memberikan konseling kepada ibu yang balitanya tidak bertambah berat badan atau berat badannya dibawah garis merah. Ahli gizi berperan untuk menterjemahkan dan menyampaikan informasi gizi masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami. Sehingga Ahli gizi perlu memahami kerangka konsep penyebab masalah gizi dan buku KIA yang sarat akan ilmu.
  • Kendala saat ini berkaitan dengan jumlah dan penyebaran Ahli gizi di Puskesmas yang menyebabkan peran Ahli gizi dilakukan secara rangkap oleh tenaga kesehatan yang lain. Dari 10.134 Puskesmas, kurang lebih ada 10% Puskemas yang belum memiliki Ahli Gizi. Selain itu, distribusi Ahli gizi ini juga belum merata di setiap daerah. Hal ini terkait dengan regulasi pusat yang pada akhirnya tergantung dari kebijakan daerah. Untuk memaksimalkan peran Ahli gizi, Kementerian Kesehatan dalam hal ini terus berupaya untuk memperbaiki pola regulasi dan membuat program-program yang dapat meminimalisir kendala tersebut. Salah satu programnya yaitu melalui Kerjasama dengan Fakultas Kedokteran yang ada di SEAMEO TROPMED Universitas Indonesia melakukan training proses asuhan gizi terintegrasi untuk tenaga kesehatan di Puskesmas untuk memahami tugas-tugas di lapangan.
  • Kader Posyandu sebagai elemen yang penting dalam terlaksanannya Posyandu penting untuk mendapatkan penyegaran pengetahuan. Kementerian Kesehatan bersama para mitra terkait pernah melakukan penguatan posyandu melalui lokakarya fasilitator tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan orientasi kader posyandu dalam upaya percepatan penurunan stunting. Informasi yang disampaikan dalam lokakarya disajikan dalam Buku Panduan Lokakarya Kader Posyandu di website Promkes Kementerian Kesehatan
  • Kader posyandu sebenarnya tidak bekerja secara sukarela tanpa pemberian insentif. Posyandu termasuk ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018 yang kadernya tidak lagi ditunjuk melainkan terdapat Surat Keputusan (SK) Kepala Desa atau Lurah dan maksimal bekerja selama 5 tahun. Hal tersebut menunjukan bahwa pengangkatan kader posyandu sebagai elemen dalam posyandu diatur secara formal dan di dalam Peraturan Menteri Desa tentang Penggunaan Dana Desa diatur mengenai anggaran kegiatan Posyandu yang salah satunya untuk insentif kader Posyandu.
  • Untuk melakukan monitoring dan evaluasi Posyandu, Kementerian Kesehatan melakukannya berdasarkan pembagian stara Posyandu (Posyandu Pratama, Madya, Purnama, dan Mandiri). Saat ini telah digunakan aplikasi e-PPGBM (Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) yang merupakan alat bagi tenaga gizi atau tenaga kesehatan pada umumnya dan stackholder di tingkat Kabupaten untuk melakukan tindak lanjut dari permasalahan gizi di Posyandu. Setiap balita yang tercatat kurang gizi akan dengan segera dikonfirmasi, didiagnosis, dan diberikan intervensi.
  • Selama pandemi Covid-19, kegiatan Posyandu dan partisipasi masyarakat menurun. Hal ini tergantung dengan kebijakan daerah dan terkait situasi zonasi. Kementerian Kesehatan telah menyusun berbagai pedoman untuk pelaksanakan pelayanan kesehatan termasuk di Posyandu selama pandemi yang mengedepankan protokol kesehatan seperti pedoman pelayanan gizi pada masa tanggap darurat Covid-19, pedoman pemberian tablet tambah darah bagi ibu hamil, dan pedoman pencegahan dan tatalaksana balita gizi buruk pada masa pandemi Covid-19. Dokumen-dokumen tersebut dapat diakses melalui link http://bit.ly/PedomanGiziMasyarakat. KMS dan buku KIA juga diharapakan menjadi pegangan ibu untuk melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan secara mandiri di rumah terlebih di daerah yang termasuk orange dan merah. Jika terdapat kendala dalam melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan secara mandiri seperti tidak memiliki alat ukurnya, maka ibu dapat menghubungi tenaga kesehatan atau kader untuk selanjutnya diagendakan janji temu.

Sebagai penutup, Ibu Dr. Dhian menyampaikan harapan untuk mahasiswa gizi selaku sumber daya manusia yang dapat membantu dalam tujuan pembangunan nasional yaitu agar mahasiswa dapat memahami masalah gizi dan ilmu gizi itu sendiri serta mempraktikan ilmu tersebut minimal di lingkungan sekitar.

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *