Press Release Revisi PP No. 109 Tahun 2012

Press Release Revisi PP No. 109 Tahun 2012

[ Hasil Kajian IAD ]

Berdasarkan riset, jumlah perokok anak meningkat. Menurut Data Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas), jumlah perokok anak usia 10-18 tahun meningkat menjadi 9,1% atau sekitar 3,2 juta anak, dari sebelumnya 7,2% pada 2013. Padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan perokok anak seharusnya turun menjadi 5,4% di tahun 2019. Oleh karena itu, Pemerintah gagal menurunkan prevalensi perokok anak.

Revisi PP 109/2012 sudah tertunda lebih dari 2 tahun. Revisi PP ini harus segera dilakukan untuk mencapai target penurunan perokok anak pada tahun 2024 karena peraturan yang ada saat ini tidak cukup melindungi anak dari adiksi rokok.

Menurut Data Global Youth Tobacco Survey 2019 menunjukkan sebanyak;

  • 60,6% pelajar tidak dicegah ketika membeli rokok
  • 56% pelajar melihat orang merokok di sekolah ataupun di luar sekolah
  • 36,2% pelajar melihat iklan rokok di internet
  • 56,8% pelajar melihat iklan rokok di televisi
  • 65,2% pelajar melihat iklan rokok di tempat penjualan
  • 60,9% pelajar melihat iklan rokok di luar ruang,
  • dan 71,3% pelajar membeli rokok batangan.

Faktor Pengaruh Terjadinya Perokok Anak diantaranya:

  1. Iklan, promosi, dan sponsor rokok yang mengelabui dan menjadikan rokok sebagai produk normal.
  2. Menjual rokok pada anak dianggap hal biasa.
  3. Akses rokok yang mudah dan murah.
  4. Adanya panutan dan pengaruh kelompok sebaya, dan regulasi yang tidak mendukung (Lentera Anak, 2020).

A. Penyebab dari Penjualan Rokok di Indonesia Masih Sangat Tinggi dikalangan Anak di Bawah Umur, antara lain :

  1. Harga rokok masih relatif murah.
  2. Mudah dijangkau oleh anak dibawah umur.
  3. Masih diberlakukannya iklan rokok di media digital maupun media lainnya bahkan ditempat umum tanpa melihat bahaya yang signifikan terhadap konsumsi rokok tersebut.

B. Dampak Perokok Anak Usia 10-18 Tahun dilihat dari Jangka Panjang dan Jangka Pendek

– Jangka Pendek

  1. Mengalami ketergantungan nikotin.
  2. Penurunan fungsi kognitif/prestasi belajar.
  3. Mengurangi nafsu makan dan menurunkan asupan makan pada perokok.
  4. Meningkatan risiko terjadinya status gizi kurang.
  5. Menurunkan kesehatan jasmani.

– Jangka Panjang

  1. Peningkatan risiko lahirnya bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan Balita Stunting.
  2. Tumbuh tidak optimal dengan kondisi kesehatan yang buruk.
  3. Rokok menjadi faktor risiko utama terhadap penyakit paru-paru kronik, emfisema, stroke, infeksi paru-paru, asma, dan kematian.
  4. Zat yang terkandung dalam rokok yaitu tembakau dikethaui berkontribusi terhadap timbulnya penyakit katarak, penumonia, acute myeloid leukemia, abdominal aortic aneurysm, kanker lambung, kanker pancreas, kanker cervix, kanker paru-paru, serangan jantung, dan penyakit kardiovaskular lainnya.

C. Poin-Poin Tuntutan yang Diajukan

Berikut ini adalah poin tuntutan diantaranya adalah :

  1. Pelarangan total iklan rokok di televisi, media cetak, internet, dan ditempat umum;
  2. Pelarangan total sponsorship event rokok;
  3. Pelarangan total CSR (Corporate Social Responsibility) dengan nama merek dagang dan logo industri rokok. CSR merupakan tanggung jawab perusahan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar tempat perusahaan itu berdiri;
  4. Penaikan harga cukai rokok yang diikuti kenaikan harga rokok sehingga sulit terjangkau oleh anak;
  5. Adanya kebijakan agar penjualan rokok dilakukan di retail tertentu dan pelarangan penjualan rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun;
  6. Pembentukan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR);
  7. Pelarangan penjualan rokok batangan/eceran;
  8. Pembesaran peringatan kesehatan bergambar lebih dari 50% bahkan sampai 90%;
  9. Penguatan pelayanan berhenti merokok serta menjamin ketersedian obat-obatan yang digunakan dalam program berhenti merokok;
  10. Pelarangan/pengaturan rokok elektronik sebagai hasil produk baru hasil tembakau.

D. Dampak Positif Revisi PP No. 109 Tahun 2012

Berdasarkan poin-poin tuntutan yang diajukan tersebut, jika revisi PP No. 109 Tahun 2012 ini segera terselesaikan, maka terdapat dampak positif yang akan tercapai seiring dengan adanya kebijakan mengenai revisi PP No. 109 Tahun 2012, diantaranya adalah:

  1. Penurunan keinginan dan konsumsi anak terhadap rokok.
  2. Pencapaian target penurunan prevalensi perokok anak sesuai dengan RPJMN tahun 2024.
  3. Terciptanya peluang SDM yang unggul yakni manusia yang sehat, cerdas, adaptif dan inovatif untuk mengoptimalkan bonus demografi 2030 dan mencapai Indonesia Emas 2045.

E. Penutup

ILMAGI selaku lembaga yang peduli terhadap kesehatan terutama gizi di Indonesia berharap agar substansi dari kajian ini dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Pemberian respon tuntutan atas keresahan masyarakat juga perlu disegerakan secara transparan. Selain itu, yang jauh lebih penting setelah melakukan revisi PP No. 109 Tahun 2012 adalah pengimplementasian aturan yang telah ditetapkan, diawasi pelaksanaannya dan diberlakukan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *