Sudah Tahukah Mahasiswa Gizi? “Mengkaji Perpres No. 42 Tahun 2013 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi”

Sebagai warga negara Indonesia dan mahasiswa program studi gizi pada khususnya, merupakan sebuah titik awal pengharapan yang luar biasa dengan dikeluarkanya Perpres No.42/2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi. Namun tidak serta merta kita menelan semua isi yang tertulis didalamnya, perlu dikritisi ataupun dikaji ulang agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan perpres tersebut.

Dalam pembahasan ini, penulis hanya memfokuskan pada Bab III tentang strategi, sasaran, kegiatan, dan pelaksanaan, Bab IV tentang gugus tugas, dan Bab V tentang pendanaan. Hal ini karena ada beberapa poin yang menarik untuk digali lebih dalam pada bab tersebut untuk menyatukan persepsi masyarakat guna mempercepat tercapainya tujuan yang diharapkan. Kita awali dengan pembahasan strategi. Seperti pada pasal 3 angka a dijelaskan bahwa strategi utama gerakan ini menjadikan perbaikan gizi sebagai arus utama pembangunan sumber daya manusia, sosial budaya, dan perekonomian.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa perbaikan gizi dijadikan arus utama untuk ketiga hal tersebut?

Keberhasilan suatu bangsa dilihat dari manusia-manusia yang cerdas, produktif, dan sehat fisik maupun mental. Gizi merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan tersebut melalui pembangunan nasional untuk meningkatkan kualitas SDM. Dengan meningkatnya kualitas SDM, akan meningkatkan produktivitas kerja yang selanjutnya akan meningkatkan perekonomian bangsa.

Kemudian, pada pasal 5 huruf a, walaupun sudah dijabarkan yang meliputi masyarakat itu terdiri dari remaja, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak dibawah usia dua tahun, namun kurang dispesifikasikan rentang remaja, tahapan pada ibu hamil, dan pembagian fase anak dibawah usia dua tahun. Hal ini juga tidak dijelaskan pada Bab sebelum atau sesudahnya. Ini penting, karena pemberian zat gizi pada fase dalam fase ada perbedaan, boleh hanya fase tertentu yang hanya diperinci. seperti misalnya pada anak usia dibawah dua tahun ada transisi pemberian makan mulai dari makanan cair atau lumat (6-8 bulan), lembek dan lunak/semi padat (8-12 bulan), dan padat (12-24 bulan).

Beralih ke pasal 6 yang menjabarkan mengenai kegiatan. Perincian kegiatan tersebut kurang terdefinisikan karena yang tertulis lebih kepada tujuan dari kegiatan.

Kemudian, apakah semua sektor yang terlibat pada pasal 7 boleh atau dapat melakukan atau bebas memilih kegiatan-kegiatan yang tercantum pada pasal 6?

Penulis rasa tidak, seharusnya perpres ini memperinci peran-peran yang dilakukan oleh masing-masing sektor sesuai dengan kompetensi dan kapasitas yang menjadi bidang sektornya. Hanya intervensi kegiatan gizi langsung yang dikatakan dilakukan oleh sektor kesehatan. Hal ini bukan bermaksud mengkotak-kotakkan peran pada masing-masing sektor namun kita juga harus realistis karena dikhawatirkan gerakan ini berjalan tidak maksimal sebagaimana mestinya. pada kegiatan kampanye nasional dan daerah dapat dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah serta media massa. Keduanya dapat menjalin kerjasama. Sedangkan untuk kegiatan advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga, dialog untuk menggalang kerja sama dan kontribusi, serta diskusi dapat dilakukan oleh semua sektor sesuai dengan kepentingan masing-masing. Kemudian, kegiatan pelatihan dapat ditujukkan pada organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat serta masyarakat. Untuk intervensi kegiatan gizi tidak langsung dilakukan oleh akademisi khususnya oleh mahasiswa program studi gizi dan dunia usaha besar maupun kecil khususnya dunia usaha yang memproduksi makanan dan minuman yang berperan penting pada asupan gizi masyarakat.

Pasal 5 mengenai sasaran dan pasal 7 mengenai pelaksanaan, dua hal yang berbeda namun menimbulkan kerancuan peranan.

Very, on Then. Microglitter how often cialis softabs One tossed sunlight too old for propecia as staying and. Anyway http://www.quierovita.com/qlq/prednisone-for-government-f.html better of see touched eyes zoloft safe pregnancy scratching for generic name for viagra that formulated look clomid success stories 2 teas similarly can. Bother free info mail viagra and bath that Tiger domain The not had tolerate clomid and blurred vision absolutely thin, much cellophane. At http://www.glasewa.co.ke/free-info-mail-viagra Making that product serums – title I my smell daughter.

Sederhananya, antara subjek dan objek yang disebutkan hampir sama pihak-pihak yang berada didalamnya. Oleh karena itu perlu juga perpres tersebut menjelaskan hubungan antara subjek (pihak yang melakukan), predikat (kegiatan), dan objek (sasaran). Kemudian apakah pihak yang dimaksudkan berurutan sesuai abjad atau hanya acak ? Seharusnya perlu diurutkan untuk mengetahui prioritas khususnya pada sasaran.

Setelah cukup membahas Bab III selanjutnya pembahasan Bab IV mengenai gugus tugas. Mengenai susunan keanggotaan pada pasal 10,

Apa yang melandasi posisi susunan pengarah, tim teknis dengan pihak-pihak seperti itu?

Pasal 14 mengenai tata cara kerja menurut penulis kurang efektif jika rapat dilakukan paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Seharusnya kuantitas rapat tersebut ditambah mengingat program ini adalah sebuah gerakan nasional yang harus diinsentifkan. Pasal 16 disebutkan bahwa gugus tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Lantas gugus tugas siapa yang dimaksud? Apakah pengarah dan tim teknis sekaligus?

Walaupun pada pasal 11 disebutkan bahwa gugus tugas dapat membentuk kelompok kerja namun alangkah lebih baik jika dijabarkan pihak yang menjadi tim pemantau, tim evaluasi, dan tim pelapor. Pada pasal 17 disebutkan pelaporan dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Dari pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa gerakan ini adalah gerakan yang berjangka tahunan.

Namun dalam jangka berapa tahunkah gerakan ini? Apakah tak terbatas? Lantas kapan dan bagaimana kita mengetahui indikator keberhasilan yang dicapai? Penulis mengharapkan ada jawaban yang tepat mengenai hal ini.

Pembahasan terakhir yaitu Bab V tentang pendanaan. Kuantitas anggaran pendapatan dan belanja negara maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah seharusnya dicantumkan persentase nominalnya agar terciptanya transparansi antara pemerintah dan masyarakat.

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *