Ada Apa Dengan UKOM Bagi Sarjana Gizi?
Uji kompetensi (UKOM) nasional adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan mutu proses dan lulusan pendidikan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Selain itu, Uji kompetensi diartikan pula sebagai instrument yang digunakan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk suatu pekerjaan atau profesi tertentu. Melalui adanya UKOM, mampu diperoleh penilaian secara teknis maupun non teknis dengan pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. Selain itu, UKOM bagi tenaga gizi merupakan wujud kesiapan tenaga gizi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA).
Tujuan dilaksanakannya ujian kompetisi bagi sarjana gizi diantaranya adalah:
- Menetapkan sertifikasi di dalam suatu pekerjaan
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
- Tolak ukur keberhasilan pembelajaran yang dilalui oleh peserta didik dalam suatu institusi pendidikan di bidang gizi
- Salah satu bentuk implementasi sistem penjaminan mutu internal
- Menciptakan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing
- Memberikan pengakuan atas kompetensi lulusan Nutrisionis/Sarjana Gizi
- Meratakan kompetensi lulusan gizi secara nasional
Didalam buku panduan pelaksaan uji kompetensi yang disusun oleh AIPGI dan PERSAGI menyebutkan bahwa tujuan dari uji kompetensi gizi ini adalah memberikan pengakuan atas kompetensi lulusan Nutrisionis atau Sarjana gizi dan pengakuan kompetensi ini harus didasarkan pada penguasaan lulusan atau terhadap kompetensi dunia kerja dan sebagai jaminan mutu pendidikan tinggi.
Peraturan-peraturan yang terkait pengakuan uji kompetensi bagi sarjana kesehatan, seperti:
- Permendikbud No 83 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kompetensi Pasal 1 ayat 1 dan 2:
Pasal 1 ayat 1, menyebutkan “Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi kerja atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya”.
Pasal 1 ayat 2, menyebutkan “Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi”.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan:
- Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, “ Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan ” .
- Pasal 1 ayat 2 menyebutkan, “ Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.”.
- Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, ”Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi “.
- Pasal 5 ayat 2 menyebutkan, “Selain bekerja sama dengan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Kompetensi dapat diselenggarakan bekerja sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan ”.
- Pasal 5 ayat 3 menyebutan, “ Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. asosiasi program studi bidang kesehatan; b. asosiasi politeknik bidang kesehatan; dan c. asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi kesehatan” .
Bagaimana standar kompetensi Nutrisionis?
Perlu diketahui bahwa terdapat kompetensi dari peran dan wewenang seorang Nutrisionis yang telah disusun oleh PERSAGI, AIPGI, dan AIPVOGI. Beberapa wewenang Nutrisionis dalam menjalani pekerjaannya yaitu sebagai berikut:
- Mengelola proses asuhan gizi terstandar pada individu, kelompok, dan masyarakat, dengan kondisi sehat dan atau kondisi penyakit tanpa komplikasi yang terdiri dari:
- Pengkajian gizi.
- Menetapkan diagnosa gizi.
- Memberikan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan suplementasi zat gizi mikro dan makro, koordinasi tim kesehatan.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk kasus gizi dan dokumentasi pelayanan gizi.
- Mengelola program gizi masyarakat dengan sasaran individu, kelompok, dan masyarakat serta mengutamakan upaya promotif dan preventif.
- Mengelola surveilans gizi pada kelompok, dan masyarakat.
- Mengelola penyelenggaraan makanan (food service) dan mengelola program penjaminan mutu dan keamanan makanan dan minuman.
- Mengelola edukasi, konseling, dan penyuluhan gizi tentang hubungan makanan, kebugaran dan kesehatan.
- Mengembangkan produk gizi dan formula makanan dan minuman.
- Melaksanakan advokasi dan pemberdayaan perbaikan gizi masyarakat.
- Melakukan penelitian dan pengembangan terkait produk dan pelayanan gizi.
- Melakukan nutripreneurship
Kompetensi Nutrisionis
Kompetensi dibangun dengan pondasi yang terdiri atas profesionalitas yang luhur, pengembangan, mawas diri, serta komunikatif yang efektif serta ditunjang oleh landasan ilmu gizi, gizi masyarakat dan pengelolaan masalah kesehatan di masyarakat. Kompetensi tersebut telah disusun sebagai berikut:
- Profesionalitas yang Luhur.
- Mawas Diri dan Pengembangan Diri.
- Komunikasi Efektif.
- Pengelolaan Informasi.
- Landasan Ilmiah: Ilmu Gizi, Pangan, Biomedik, Humaniora, Kesehatan masyarakat.
- Keterampilan gizi masyarakat, penyelenggaraan makanan (food service) dan clinical nutrition.
- Pengelolaan Masalah Gizi dan pemberdayaan masyarakat.
Bagaimana pentingnya UKOM bagi sarjana gizi?
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga gizi sabagai salah satu tenaga kesehatan terdiri atas nutrisionis dan dietisien. Sedangkan untuk mahasiswa S1 Gizi yang ingin melanjutkan ke Rumah sakit ataupun ke pukesmas , dibutuhkanya STR dan syarat untuk bisa mendapatkan STR yaitu sudah mengikutin UKOM yang telah tertera di Permenkes No. 46 tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan pasal 2 dan 3 :
“setiap tenaga kerja yang akan menjalankan praktik dan atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari pemerintah yang dengan syarat STR . Untuk memperoleh STR harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh dari Uji Kompetensi”
PERMENKES Nomor 26 tahun 2013 pada pasal 4, disebutkan bahwa “Tenaga gizi sarjana terapan gizi, dan sarjana gizi yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan tenaga gizi Nutrsionis Registered”. Dapat diartikan bahwa uji kompetensi gizi bagi Nutrisionis atau Sarjana Gizi dinilai perlu untuk dilakukan agar memenuhi kualifikasi sebagai tenaga gizi.
Standar kompetensi nutrisionis disusun sesuai dengan tuntutan pelayanan gizi yang optimal di bidang Gizi Masyarakat, bidang Penyelenggaraan Makanan (food service), dan Clinical Nutrition. Dengan dilaksanakannya kegiatan pelayanan gizi oleh tenaga nutrisionis yang kompeten akan tercapai peningkatan kualitas pelayanan gizi sebagaimana yang diharapkan. Selain sebagai panduan pelaksanaan tugas Nutrisionis, standar kompetensi Nutrisionis ini digunakan pula sebagai bahan penyusunan standar pendidikan dan standar uji kompetensi nutrisionis, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan gizi. Bahkan lebih dari itu tim penyusun mengharapkan standar kompetensi nutrisionis ini dapat digunakan sebagai acuan dalam pemberian penghargaan profesional kepada Nutrisionis berprestasi yang telah bekerja dan mengabdi di bidang gizi.
Apa yang terjadi bila UKOM ditiadakan bagi sarjana gizi ?
Negara yang hebat adalah negara yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Maka dari itu peran ahli gizi sangat diperlukan untuk mengupayakan peningkatan status gizi dan kesehatan dari masyarakat melalui perbaikan gizi agar dapat menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Selain itu menurut KMK RI No. HK.01.07 tahun 2020 tentang standar profesi nutrisionis poin B tentang maksud dan tujuan dari standar kompetensi nutrisionis adalah sebagai acuan bagi penyelenggara pendidikan gizi yang menghasilkan Nutrisionis di Indonesia dalam rangka menjaga kualitas. Bisa kita telaah bahwa tentu saja negara kita Indonesia menginginkan adanya seorang ahli gizi yang berkompeten dalam bidangnya.
UKOM dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi seperti PERSAGI, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang akreditasi seperti Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi (LPUK) dan dilaksanakan dengan terlebih dahulu membentuk panitia UKOM Nasional. Berhubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjalankan perintah amanah Permenristekdikti No 12 Tahun 2016 tersebut dan terlaksananya UKOM dengan baik, perlu disusun petunjuk teknis agar pimpinan institusi dapat lebih memahami latar belakang, arah kebijakan, dan teknis pelaksanaan sistem UKOM.
Persiapan pelaksanaan UKOM Gizi melibatkan berbagai pihak yang terlibat dalam bidang pendidikan dan pengelolaan bidang pendidikan, keprofesian dan tenaga kesehatan seperti Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, Organisasi Profesi Gizi (PERSAGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Gizi (AIPGI), serta Institusi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Gizi. Keterlibatan multipihak tersebut sebagai salah satu bukti bahwa kualitas lulusan tenaga gizi menjadi tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, sebagai salah satu sarana dalam peningkatan kualitas mutu SDM dan pemenuhan amanat undang – undang, maka UKOM sangat penting untuk dilakukan.
Dan jika memang tidak diberlakukan tentu akan menimbulkan kesalahpahaman yang mana mungkin saja bisa membuat lapangan pekerjaan sarjana gizi menjadi sempit dan tentu, akan berkurangnya tenaga gizi di Indonesia dikarenakan untuk S1 sendiri juga tetap harus memiliki STR sebagai syarat wajib menjadi tenaga kesehatan. Jika tidak diperbolehkan untuk UKOM, tentunya tenaga kerja S1 gizi akan berkurang, dan bisa saja menimbulkan rasa kecemburuan antara S1 gizi dengan D-III atau D-IV.
Lalu bagaimana Uji Kompetensi bagi lulusan sarjana gizi?
Bagi sarjana gizi yang telah menyelesaikan masa studinya selama 4 tahun, merupakan salah satu hak mereka dalam menjalani UKOM ini. Menurut Bapak Teguh Jati Prasetyo, S.Gz, M.Si selaku wakil ketua ISAGI menyatakan bahwa yang wajib melakuan ujian kompetensi adalah teman – teman vokasi dan profesi. Bagi teman S1 gizi yang ingin menjadi tenaga kesehatan dan membutuhkan STR dan syarat STR adalah mendapat sertifikan ujian kompetensi. Itulah dasar AIPGI dan PERSAGI mengadakan ujian kompetensi yang bersifat sukarela atau tidak wajib. Ujian Kompetensi ditujukan untuk S1 gizi yang berminat bekerja di bidang pelayanan kesehatan atau beberapa catering. Tidak wajib namun Tidak Melarang.
Menurut PERMENKES No.26 tahun 2015 ayat 1 adalah “Tenaga gizi untuk melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRGz” Berdasarkan PERMENKES No.26 tahun 2013 Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa “Tenaga untuk melakukan pekerjaan dan praktitknya harus memiliki STRGZ”. Pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa “ SIPTGz (Surat izin praktik tenaga gizi) atau SIKTGz (surat izin kerja tenaga gizi) diberikan kepada tenaga gizi yang telah memiliki STRGz”. Berdasar pada peraturan menteri tersebut, dengan dihapuskannya UKOM Gizi untuk lulusan sarjana gizi akan berdampak pada pekerjaan lulusan sarjana gizi. Sarjana gizi tidak dapat melakukan praktik dan pekerjaannya sebagai tenaga gizi.
Saran Rencana Jangka Pendek-Panjang
Berikut adalah saran dan masukan dari ILMAGI atas nama mahasiswa gizi Indoneisa mengenai rencana jangka pendek hingga jangka menengah terkait UKOM Sarjana Gizi.
Jangka Pendek
UKOM harus tetap boleh dilaksanakan pada tingkat sarjana untuk memiliki STR (tidak dilarang dan tidak diwajibkan). Alasannya karena:
- Jumlah perguruan tinggi yang menyediakan profesi gizi di Indonesia masih terbatas jika dibandingkan dengan perguruan tinggi dengan program studi sarjana gizi, begitu pula dengan lulusannya. Menurut data yang terdapat di website AIPGI, terdapat 67 perguruan tinggi dengan program studi sarjana gizi yang telah terdaftar, sedangkan untuk program studi profesi dietisien baru terdapat 6 perguruan tinggi yang terdaftar. Tentu hal ini akan menjadi masalah ketika UKOM tidak boleh dilaksanakan di tingkat sarjana. Karena sarjana gizi yang telah menyelesaikan pendidikannya selama 4 tahun kesulitan untuk mendapatkan STR jika UKOM dilarang dan untuk melanjutkan ke program studi dietisien pun masih terbatas sedangkan STR bagi tenaga kesehatan kini menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh calon tenaga kesehatan.
- Belum ada kejelasan regulasi yang mengatur tentang bagaimana alur kerja bagi sarjana gizi yang ingin bekerja di instansi yang mensyaratkan STR jika UKOM ditiadakan. Sehingga pelarangan ini juga dinilai terlalu mendadak.
- Sebagai jalan tengah atas penyesuaian kondisi saat ini dimana lulusan sarjana gizi semakin bertambah, pendidikan profesi terbatas, dan semakin ketatnya persaingan di dunia kerja. Di samping itu, agar lulusan sarjana gizi tetap terjamin mutunya yang sebagai output nya dapat meningkatkan kualitas pelayanan fasilitas kesehatan dalam menangani masalah gizi buruk, stunting dan permasalahan gizi lainnya di Indonesia.
- Mempersempit lapangan pekerjaan bagi sarjana gizi yang ingin bekerja di institusi/lembaga yang mensyaratkan STR, seperti di rumah sakit, puskesmas, atau ketika hendak mendaftar CPNS.
- Mengefisiensikan sumber daya manusia dan mengurangi tingkat pengangguran, sehingga dapat tetap turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian bangsa.
- Memberatkan bagi lulusan gizi yang berminat untuk bekerja di fasilitas kesehatan atau lembaga lain yang mensyaratkan STR sedangkan dirinya tidak lagi mampu membiayai sekolah profesi atau kesulitan akses untuk melanjutkan pendidikan.
Namun meskipun begitu, terdapat beberapa keluhan dari sistem pelaksanaan UKOM termasuk kurangnya sosialiasi mengenai UKOM terlebih terkait dengan materi kompetensi yang akan diujikan, alur dan jadwal pelaksanaan, serta transparansi pembiayaan UKOM.
Dalam jangka pendek UKOM sarjana gizi ini tetap dijalankan dan pelaksanaan UKOM sarjana gizi juga masih perlu perbaikan. Selain itu, dalam jangka pendek dapat disusun rencana strategis untuk jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, and Time Bound).
Adapun jika UKOM sarjana gizi disetujui Kemendikbud untuk diberhentikan, perlu ada regulasi/kebijakan/kesepakatan yang jelas mengenai cara apa yang bisa ditempuh agar STR tetap bisa didapatkan oleh sarjana gizi.
Jangka Menengah
Dalam jangka menengah dapat dijadikan sebagai masa transisi, dimana UKOM sarjana gizi ditangguhkan terlebih dahulu, tetapi sarjana gizi tetap dapat memiliki STR dengan alternatif lain selain UKOM, seperti misalnya dengan cara penilaian transkrip nilai, penambahan jam program magang, penyetaraan kurikulum program studi gizi di seluruh Indonesia, atau alternatif lain yang lebih bijaksana yang dinilai dapat setara dengan UKOM sehingga sarjana gizi tetap dibukakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Selain itu, dalam jangka menengah menurut kami perlu dilakukan hal-hal berikut:
- Melakukan pengkajian yang mendalam untuk mensinkronisasi dan memperjelas peraturan/kebijakan yang terkait dengan UKOM dan tenaga gizi. Jika perlu, dilakukan peyeragaman peraturan/kebijakan dasar bagi tenaga kesehatan termasuk tenaga gizi.
- Mempersiapkan untuk memperbanyak pendidikan profesi di Indonesia sehingga lulusan gizi juga dapat terfasilitasi untuk meneruskan pendidikan profesi agar dapat meningkatkan kualitas tenaga gizi dan memperbanyak praktik mandiri.
- Selain itu, harapan kami dalam pembuatan regulasi atau pengembangan program studi profesi ini, terdapat koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Organisasi Profesi Gizi, Perguruan Tinggi dan lembaga/pihak lainnya yang terkait.
Catatan : UKOM perlu tetap boleh dilaksanakan jika ketiga hal diatas belum matang.
Jangka Panjang
Perlu disempurnakan Sistem Pendidikan Nutrisionis dan Dietisien menjadi satu paket dalam satu prodi yaitu 4 (empat) tahun Pendidikan Sarjana Nutrisionis dan berlanjut dengan satu tahun Pendidikan Profesi Dietisien, seperti Pendidikan Kedokteran (Sarjana Kedokteran – S.Ked), dan berlanjut ke Pendidikan Profesi Dokter sehingga lulusannya bila diregistrasi disebut RND (Registered Nutrisionis dan Dietisien) karena pendidikan profesi dietisien dapat meningkatkan kualitas lulusan gizi di Indonesia. Selain itu, jika kita melihat pendidikan profesi gizi di luar negeri seperti pada Academic Nutrisionist and Dietetic juga sudah mengarah ke RDN (Registered Dietetic and Nutrisionist) sebagai penekanan bahwa seorang Dietetian sudah pasti Nutrisionist, sedangkan Nutrisionist belum menjadi Dietisien. Namun ada hal yang harus dipertimbangkan seperti:
- Subjek dan tupoksi dari lulusan gizi dan profesi gizi (dietisien) harus diperjelas;
- Perlunya kesiapan pendidikan profesi gizi, sehingga dapat menghasilkan dietisien yang profesional;
- Minimnya pendidikan profesi gizi di universitas negeri maupun swasta.