DIETISIAN WAKTU COVID-19

DIETISIAN WAKTU COVID-19

Berdasarkan peraturan Menkes RI tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka pelaksanaan asuhan gizi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya dapat menggunakan telegizi untuk memberikan pelayanan gizi, asuhan gizi dan penyelenggaraan makanan kepada pasien atau klien pada masa pandemi Covid-19.

Proses infeksi virus dan inflamasi dapat meningkatkan risiko terjadinya kurang gizi. Untuk pencegahan memerlukan perhitungan energi yang sesuai. Karena adanya ketidakseimbangan kebutuhan energi pada pasien Covid-19 sendiri. Pada kondisi ini terjadi peningkatan pada pengonsumsian energi sebab adanya faktor seperti demam, peningkatan kerja otot-otot pernafasan serta ventilasi mekanik, dan dapat meningkatkan kebutuhan energi.

Adapun kebutuhan energi yang dibutuhkan dihitung berdasarkan status gizi, kondisi klinis dan hemodinamik, pemeriksaan penunjang, dan adanya penyakit komorbid. Energi diberikan sebesar:

  • Orang dalam pemantauan (ODP) dan PDP geriatri = 30-35 kkal/kg BB/hari
  • Pasien dalam pengawasan (PDP) = 30-35 kkal/kg BB/hari
  • Tenaga Kesehatan (Nakes) = Angka Kecukupan Gizi (AKG 2019) + 10%

Sementara tindakan pencegahan, rekomendasi yang dapat diberikan berupa:

1. Makan makanan yang sehat dan seimbang sesuai dengan kebutuhan
2. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan asupan tinggi protein
3. Tingkatkan asupan sayuran dan buah sumber vitamin dan mineral
4. Cuci tangan dan bahan makanan sebelum diolah
5. Tidur yang cukup dan cegah dehidrasi

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *