[WEBINAR STR ILMAGI X KONSIL GIZI]

WEBINAR STR ILMAGI X KONSIL GIZI

Hari, Tanggal : Sabtu, 29 April 2023
Waktu : 08.00 – 12.05 WIB
Tempat : zoom meeting
Tema : Selangkah lebih dekat menjadi ahli gizi dengan mengenal surat tanda registrasi
Hasil Notulensi :

Pemateri 1 : Gunarti Yahya, DCN, MM, RD
Materi        : Pengenalan konsil gizi dan pentingya surat tanda registrasi bagi tenaga gizi

• Fungsi konsil gizi mendukung dan menjadi mitra kemenkes.
• Melakukan transformasi di bidang primer (edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan sekunder, dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas), transformasi layanan rujukan (pembangunan RS di kawasan timur), transformasi sistem ketahanan kesehatan (sektornya farmasi), transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan dan transformasi teknologi kesehatan (TI dan Bioteknologi).
• Tugas konsil adalah transformasi sistem kesehatan (kualitas dan kuantitas SDM) mulai dari perencanaan tenaga kesehatan, penyediaan tenaga kesehatan, pendayagunaan tenaga kesehatan, peningkatan mutu tenaga kesehatan, dan binwes tenaga kesehatan. Tujuan transformasi sistem kesehatan memiliki goals terpenuhinya tenaga kesehatan sesuai jumlah, jenis, kompetensi, dan terdistribusi dengan merata.
• Tujuan pembentukan konsil tenaga kesehatan Indonesia ada di UU no. 36 tahun 2014 tentang nakes.
• Nakes yang diberi pelindungan hukum ada 4 syarat yaitu nakesnya harus teregistrasi, harus sesuai dengan standar praktik, standar pelayanan profesi, standar SOP yang dibuat oleh institusi kerja, dan harus bekerja sesuai kode etik profesi.
• Saat ini ada 11 konsil tenaga kesehatan indonesia. Salah satunya konsil gizi.
• Dasar hukum pembentukan konsil:
– UU No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
– Perpres No. 90 tahun 2017 tentang tenaga kesehatan indonesia
– Perpres No. 86 tahun 2019 tentang perubahan No. 90 tahun 2017 tentang konsil tenaga kesehatan indonesia
– Keppres No. 31/M tahun 2022 tentang pengangkatan keanggotaan konsil masing-masing nakes
– PMK No. 29 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja set KTKI
– PMK No. 12 tahun 2022 tentang KTKI
• Fungsi KTKI: sebagai koordinator konsil masing-masing nakes
• Tugas KTKI : memfasilitasi, evaluasi, membina, dan mengawasi
• Wewenang : menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing nakes
• Tenaga Nutrisionist dan Dietisien sudah dilindungi hukum karena ada di UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan. Nutrisionis yang dilindungi hukum itu yang punya surat tanda registrasi.
• Konsil gizi terdiri dari 7 orang anggota. Ketua dan wakil konsil jadi KTKI
• Susunan organisasi konsil : ketua, wakil, kadiv registrasi (ada anggota 2 orang), kadiv standarisasi, dan kadiv pembinaan keprofesian.
• Registrasi NAKES
– Harus tersertifikasi, memiliki ijazah atau kompetensi, atau keprofesian) cara mendapatkan sertifikasi itu harus lulus ukom.
– Registrasi : (Setiap nakes yang menjalankan praktik WAJIB memiliki STR) STR itu bukti tertulis nakes yang melakukan registrasi, registrasi itu sudah diakui secara hukum untuk menjalankan praktik, STR berlaku 5 tahun, nakes tidak memiliki STR maka akan dipidana, setiap nakes hanya memiliki STR untuk 1 jenis profesi. Penerbitan STR itu oleh KTKI.
– Perizinan : setiap nakes menjalankan praktik di bidang fasyankes wajib memiliki izin (SIP). Penerbitan SIP oleh kab kota dinas penanaman modal satu pintu.
• Konsil gizi itu berhak mencabut STR.

Pemateri 2 : Zul Amri, DCN, M.Kes
Materi         : Syarat dan ketentuan pembuatan STR bagi tenaga gizi

• Registrasi itu pencatatan resmi seorang nakes yang sudah memiliki sertifikat ukom, dan syarat kualifikasi yang memenuhi.
• Jadi sebelum praktik harus punya dulu STR.
• Tenaga kesehatan yang bermutu bisa memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu pula.
• Jenis permohonan STR tenaga gizi
– Registrasi baru
– Registrasi ulang (perpanjangan, naik level, dan alih profesi)
• Dokumen pengajuan yang dilampirkan/syarat bagi registrasi baru (KTP, pas foto formal terbaru 4×6 latar merah, surat sehat dokter ber SIP/NIP, Ijazah perguruan tinggi gizi, sertifikat kompetensi/profesi gizi, surat sumpah/janji profesi gizi, surat pernyataan patuh etika profesi gizi, rekomendasi OP {kecukupan SKP}, KTA PERSAGI.
• Dokumen lain jika registrasi ulang, ada tambahannya  STR lama, KTA PERSAGI, Surat pernyataan pindah profesi dari pemohon, dan surat keterangan kerja sebagai tenaga gizi).
• Dokumen pengajuan
– KTP (scan bentuk jpg, jpeg uk file <200kb, terbaca jelas, identitas KTP harus sama dengan dokumen dalam pengajuan e-STR).
– Pas foto (harus formal, scan bentuk jpg, jpeg ukuran file <200 kb, posisi proporsional sesuai kaidah pas foto, foto terbaru, jelas, background merah ukuran 4×6 cm).
– Ijazah (scan bentuk jpg, jpeg ukuran file <200kb, pastikan ijazah sudah terintegrasi dengan PDDIKTI).
– SERKOM/SERPROF (scan bentuk jpg/jepg ukuran file <200kb, pastikan sertifikatnya sudah terintegrasi PDDIKTI, dan punya barcode untuk validasi keabsahan.
– Surat sehat (file PDF ukuran <1 MB, masa berlaku 3 bulan saat pengajuan e-STR, diperiksa dan ditandatangani dokter dengan SIP/NIP, dapat ditulis pada ket : “untuk pengurusan STR”)
– Surat sumpah profesi (file PDF ukuran < 1 MB, sesuai dengan pedoman pelaksanaan sumpah janji nutrisionis dan dietisien, di tandatangani oleh pengambil sumpah, tenaga gizi dan rohaniawan, serta di tandatangan di atas materai 10.000)
– Surat patuh etika profesi (file PDF ukuran <1 MB, format sesuai pedoman pelaksanaan sumpah janji nutrisionis dan dietisein, tandatangan sendiri diatas materai 10.000)
– STR lama (file PDF ukuran < 1MB, harus ter scan jelas, jika STR lama ada kesalahan maka perbaiki dulu di web KTKI. Setelah itu baru masuk ke pengajuan E-STR.
– KTA PERSAGI (file PDF ukuran <1 MB, dilampirkan pada halaman 2 surat patuh pada etika profesi, dilampirkan 2 sisi muka {bulak balik}).
• Alur pengajuan (E-STR NAKES)
– APK registrasi : https://ktki.kemkes.go.id
– Pengajuan e-STR (login/buat akun  unggah dokumen persyaratan.
– Validasi pengajuan e-STR (maksimal 7 hari kerja)
– Pembayaran PNBP (sesuai kode billing, maksimal 5 hari kerja)
– Aproval dan tanda tangan elektronik (maksimal 3 hari kerja)
– Unduh dan cetak PDF e-STR
• Biaya pengajuan e-STR : Rp. 100.000,00
• Penerbitan e-STR nakes gizi maksimal 15 hari kerja tidak termasuk waktu perbaikan permohonan perbaikan data.
• Pengajuan e-STR dinyatakan ditolak diantaranya karena dokumen diragukan keabsahannya, penyalahgunaan identitas atau dokumen orang lain, pemohon bukan lulusan rumpun pendidikan keehatan gizi, kesalahan pemilihan menu registrasi, kesalahan pemilihan profesi, melwati batas waktu perbaikan, melewati batas waktu pembayaran PNBP, melewati kesempatan perbaikan 2x.

Pemateri 3 : – Syofia Nelli, DNClin., M. Biomed., RD
– Muh. Nur Hasan Syah, S.Gz., M.Kes
Materi         : Langkah-langkah pembuatan STR bagi tenaga gizi

• Link web yang digunakan untuk daftar dan mengajukan STR https://ktki.kemkes.go.id
• Belum punya pin : isikan alamat email, konfirmasi email. NIK, nama sesuai KTP, TTL dan captcha pada field dan klik daftar.
• Isi email, pin dan captcha lalu klik masuk
• Pilih profesi ahli gizi
• Pilih menu “Registrasi Baru”
• Pilih menu “Tahun Lulus”
• Isi data informasi dengan benar
• Upload dokumen persyaratan dengan benar sesuai ketentuan
• Validasi
• Approval dan tandatangan elektornik dilakukan oleh ketua konsil gizi (registrar) setelah pemohon melakukan pembayaran.

Advertisements

1 thought on “[WEBINAR STR ILMAGI X KONSIL GIZI]”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *