Kesiapan Mahasiswa Gizi Indonesia dalam Menghadapi Uji Kompetensi Ahli Gizi Indonesia

(Kajian hasil Survei Nasional Departemen Pendidikan dan Profesi ILMAGI)

Oleh : Hana Adisti – Universitas Indonesia

Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas membutuhkan suatu usaha  peningkatkan kualitas SDM yang memiliki kualifikasi memenuhi standar. Dengan tujuan itulah, terdapat beragam peraturan yang memberikan syarat seorang ahli gizi harus memiliki berbagai sertifikat untuk menjalankan profesinya. Salah satu sertifikasi paling mendasar adalah uji kompetensi.

Pada tanggal 14-19 April 2015, divisi Pendidikan dan Profesi Ikatan Lembaga Mahasiswa Gizi Indonesia (ILMAGI) 2014 mengadakan survei nasional yang buat secara online dan ditujukan  kepada seluruh mahasiswa jurusan gizi di Indonesia. Survei ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dan pengetahuan serta kesiapan mahasiswa gizi Indonesia dalam menghadapi uji kompetensi Ahli Gizi saat lulus nanti. Dalam periode waktu tersebut, terdapat 193 responden yang mengisi 6 butir pertanyaan tentang pengetahuan responden terkait uji kompetensi, sikap responden (setuju/tidak setuju) terhadap pelaksanaan uji kompetensi beserta alasannya, kesiapan responden dalam menghadapi uji kompetensi saat lulus nanti beserta alasannya, saran dan kritik maupun harapan responden mengenai uji kompetensi yang akan dihadapi.

Sebagian besar responden (95%) sudah mengetahui bahwa uji kompetensi merupakan salah satu syarat untuk dapat bekerja di bidang yang sesuai dengan profesi. Namun, sebanyak 22 orang (11.4%) tidak menyetujui peraturan ini karena menurut mereka, hasil kuliah selama 4 tahun tidak dapat ditentukan dengan 1 kali ujian. Mereka juga khawatir akan pelaksanaannya tidak rapi seperti pelaksanaan ujian nasional (UN), serta terdapat perbedaan kurikulum antar universitas. Namun, responden yang menyetujui (88.6%) menganggap uji kompetensi ini sebagai salah satu proses untuk menstandarkan kualitas ahli gizi di Indonesia.

Walaupun banyak yang menyetujui peraturan ini, tetapi sebanyak 109 responden  (56.5%) menyatakan belum siap dalam menghadapi uji kompetensi ini, baik karena alasan kesiapan pribadi maupun kesiapan fakultas, seperti kegiatan belajar di kampus yang belum maksimal maupun minimnya informasi yang diberikan dari pihak kampus ke mahasiswa mengenai uji kompetensi. Terdapat beberapa responden yang menyatakan bahwa informasi mengenai uji kompetensi ini terkesan tergesa-gesa dan mendadak.

Diharapkan uji kompetensi ini dapat diadakan dengan objektif, transparan, terstandar, jujur, dan tidak dipersulit secara administratif. Persyaratan dan ketentuan mengikuti uji kompetensi ini juga sebaiknya ditentukan sejak awal. Di antaranya seperti pengadaan uji kompetensi beberapa kali dalam satu tahun, persyaratan jika harus mengulang, serta keharusan bagi mahasiswa D3-D4 untuk mengikuti uji kompetensi. Selain itu, uji kompetensi ahli gizi yang baru akan diadakan ini sebaiknya disosialisasikan dengan baik dan diadakan try-out sebelumnya.

Semoga dengan diadakannya uji kompetensi ahli gizi Indonesia ini, kualitas ahli gizi Indonesia dapat meningkat dan tidak kalah bersaing dengan ahli gizi lulusan luar negeri.

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *