[PRESS RELEASE ; REVITALISASI PERAN PERSAGI SEBAGAI DEWAN PEMBINA ILMAGI]

Rangkaian Program Kerja

  1. Penyebaran Survey Online dan diskusi bersama perwakilan Himpunan Mahasiswa Gizi yang tergabung di ILMAGI mengenai pandangan mereka terhadap problematika UKOM hari ini.
  2. Audiensi Departemen Isu dan Advokasi ILMAGI besama PERSAGI mengenai hasil penyusunan kajian isu, termasuk hasil survei online yang telah dianalisis.

Bagaimana PERSAGI sebagai Dewan Pembina ILMAGI?

PERSAGI merupakan organisasi profesi yang mempunyai wawasan ke depan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pengembangan ilmu gizi. Menurut Anggaran Rumah Tangga ILMAGI pasal 31 tahun 2022/2023, Dewan pembina ILMAGI berasal dari organisasi profesi gizi yaitu PERSAGI, serta menurut pasal 32 memiliki hak untuk mendapatkan laporan berkala perkembangan ILMAGI. Adapun wewenangnya, yaitu membimbing pergerakan ILMAGI untuk mewujudkan visi misi ILMAGI, mengikutsertakan ILMAGI dalam kegiatan PERSAGI di bidang kemahasiswaan, dan mengenalkan ILMAGI ke berbagai macam lembaga, baik lembaga pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan.

Pandangan PERSAGI Terkait UKOM untuk Sarjana Gizi

Berdasarkan peraturan yang mengatur tentang UKOM untuk Sarjana Gizi itu bersifat tidak wajib/sukarela untuk seseorang yang ingin bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, seharusnya semua pihak universitas memberikan kebebasan kepada sarjana gizinya untuk melakukan UKOM tersebut (tidak ada pelarangan).

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *